FORUM MUKIM ACEH BARAT MENYERAHKAN DRAF PERATURAN BUPATI ACEH BARAT TENTANG TATA BATAS WILAYAH DAN INVENTARISASI HARTA KEKAYAAN MUKIM KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

IMG_0124

Aceh Barat, 13 January 2015

Forum Mukim Aceh Barat dengan didampingi oleh JKMA Aceh dan JKMA Bumo Teuku Umar menyerahkan draft regulasi Peraturan Bupati tentang Tata Batas Wilayah Mukim dan regulasi tentang Identifikasi Harta Kekayaan Mukim Lango Kecamatan Pante Ceuremen kepada Pemkab Aceh Barat yang diterima oleh Wakil Bupati  Aceh Barat Bapak Drs.H. Rachmad Fitri. HD, MPA.

IMG_0127T A Hadi selaku ketua Forum Mukim Aceh Barat didampingi oleh Chalid HK dari JKMA Aceh dan Syahrul YA dari JKMA Bumo Teuku Umar menyampaikan progress penyusunan Draft regulasi yang berlangsung partisipatif bersama masyarakat.

Dalam sambutannya wakil bupati menginginkan penyerahan draft regulasi tersebut diikuti dengan pembahasan bersama para pihak (biro pemerintahan dan biro hukum Pemkab Aceh Barat) dapat mencermati substansi yang ada dalam peraturan tersebut agar segera ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah atau peraturan bupati.

Budaya masyarakat adat Aceh lebih kuat dari beberapa daerah yang lain yang ada di Indonesia, ketika persoalan adat menjadi suatu landasan dalam peraturan dan kegiatan di masyarakat maka dalam konteks aceh dipastikan akan berhubungan erat dengan implementasi syariat Islam.  Ketika dibandingkan dengan Provinsi Sumatera Barat (Padang) dimana aparatur pemerintah sangat menghormati produk hukum yang dihasilkan oleh masyarakat adatnya, dan waktu sudah membuktikan bahwa bila adat dalam suatu masyarakat itu kuat maka  segala kegiatan kehidupan akan berjalan dengan lancar dan nyaman ujar wakil bupati Aceh Barat.

IMG_0133Bapak Drs.H. Rachmad Fitri. HD, MPA juga menyinggung masalah reusam sebagai sebuah aturan yang hanya ada di provinsi Aceh harus kembali menjadi dasar sebuah kehidupan masyarakat, karena sudah terbukti oleh sejarah dimana setiap gampong di Aceh memiliki reusam sendiri-sendiri yang berbeda antara satu gampong dengan gampong lainnya, karena reusam ini memang dibangun dengan karakteristik dan konsisi social politik setempat.  Beliau berharap dengan konstribusi aktif para pihak seperti Forum Mukim Aceh Barat, JKMA Aceh, JKMA BTU dan pihak MAA beserta masyarakat mendorong perubahan maka akan timbullah tatanan masyarakat yang berdaulat dan sejahtera.

Dalam diskusinya wakil bupati Aceh Barat juga menyorot kasus kristenisasi yang terjadi di wilayah sebagai akibat kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pemerintah, seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi secara dini dengan adanya peraturan adat dan reusam yang kuat di gampong-gampong.

Masyarakat adat diharapkan dapat membentengi komunitasnya dari arus globalisasi modern agar budaya Islam yang kental di Aceh seperti selama ini berlaku tetap terjaga dan menjadi nafas hidup masyarakat Aceh dari generasi ke generasi, sebut wakil bupati.

Dalam waktu yang bersamaan juga Idrus perwakilan dari mukim Lango menyerahkan qanun mukim lango tentang  tata cara pengelolaan hutan dan mekanisme pengambilan keputusan sebagai salah satu bentuk keseriusan mukim lango dalam menjaga dan merawat hutan  demi  kemaslahatan masyarakat lango khususnya dan masyarakat aceh barat umumnya.

JKMA Bumo Teuku Umar akan terus mendampingi masyarakat adat di kabupaten Aceh Barat agar berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya terus memelihara hubungan baik dengan para pihak seperti yang telah dicapai selama ini tutup Syahrul YA Ketua Badan Pelaksana JKMA Bumo Teuku Umar.

Turut hadir tokoh masyarakat dari mukim Lango dan perwakilan perempuan juga turut hadir dalam acara tersebut, dan Pemda Aceh Barat juga akan mengajak para pihak seperti Mukim, MAA, JKMA dan stakeholder bersama Pemda dan Legislatif lainnya untuk mengupas substansi regulasi yang telah diusulkan agar segera dapat diimplementasikan.

http://greenjournalist.net/kebijakan-lingkungan/forum-mukim-aceh-barat-serahkan-draft-qanun-kekayaan-mukim/

Tinggalkan komentar