KOPERASI – Definisi, Nilai, dan Prinsip

 DSCF0943Kita sudah mengetahui bahkan sudah bergabung dalam sebuah badan usaha Koperasi. Namun mengertikah kita, apa yang dimaksud dengan sebuah koperasi ?

Definisi di bawah ini disalin dari Aliansi Koperasi Internasional atau ICA -International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/ica/ica/rules/rules1.html)

Definisi

A co-operative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise.

Sebuah koperasi  adalah perhimpunan dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi bersama melalui suatu badan usaha yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokratis

.
Nilai-nilai

Co-operatives are based on the values of self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity and solidarity. In the tradition of their founders, co-operative members believe in the ethical values of honesty, openness, social responsibility and caring for others.
Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota adalah: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap sesama.

Prinsip-prinsip

Prinsip-prinsip koperasi merupakan panduan bagi koperasi dalam menjalankan aktivitasnya :

Prinsip ke-1 : Voluntary and Open Membership – Sukarela dan terbuka

Co-operatives are voluntary organisations, open to all persons able to use their services and willing to accept the responsibilities of membership, without gender, social, racial, political or religious discrimination.

Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka kepada semua orang yang dapat melayani dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, sosial, suku, politik, atau agama.

 

Prinsip ke-2 : Democratic Member Control – Kontrol oleh anggota secara demokratis

Co-operatives are democratic organisations controlled by their members, who actively participate in setting their policies and making decisions.

Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggota, yang aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan membuat keputusan. Satu orang – satu suara.

Prinsip ke-3 : Member Economic Participation – Partisipasi ekomoni anggota

Members contribute equitably to, and democratically control, the capital of their co-operative.

Anggota berkontribusi secara adil dan pengawasan secara demokrasi atas modal koperasi.

 

Prinsip ke-4 : Autonomy and Independence – Otonomi dan independen

Co-operatives are autonomous, self-help organisations controlled by their members. If they enter into agreements with other organisations, including governments, or raise capital from external sources, they do so on terms that ensure democratic control by their members and maintain their co-operative autonomy.

 Koperasi adalah organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Walaupun koperasi membuat perjanjian dengan organisasi lainnya termasuk pemerintah atau menambah modal dari sumber luar, koperasi harus tetap dikendalikan secara demokrasi oleh anggota dan mempertahankan otonomi koperasi.

Prinsip ke-5 : Education, Training and Information – Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Co-operatives provide education and training for their members, elected representatives, mana-gers, and employees so they can contribute effectively to the development of their co-operatives.

Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk perkem-bangan koperasi.

Prinsip ke-6 : Co-operation among Co-operatives – Kerja sama antar koperasi


Co-operatives serve their members most effectively and strengthen the co-operative movement by working together through local, national, regional and international structures.

Koperasi melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi melalui kerja sama dengan struktur koperasi lokal, nasional, dan internasional.
Prinsip ke-7 : Concern for Community – Perhatian terhadap komunitas

Co-operatives work for the sustainable development of their communities through policies approved by their members. Koperasi bekerja untuk pengembangan komunitasnya secara berkesinambungan melalui kebijakan yang dibuat oleh anggota.

 

Not : Disalin Ulang dari Berbagai Pelatihan BDS-P

Tinggalkan komentar