FORUM MUKIM ACEH BARAT MENYERAHKAN DRAF PERATURAN BUPATI ACEH BARAT TENTANG TATA BATAS WILAYAH DAN INVENTARISASI HARTA KEKAYAAN MUKIM KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT

IMG_0124

Aceh Barat, 13 January 2015

Forum Mukim Aceh Barat dengan didampingi oleh JKMA Aceh dan JKMA Bumo Teuku Umar menyerahkan draft regulasi Peraturan Bupati tentang Tata Batas Wilayah Mukim dan regulasi tentang Identifikasi Harta Kekayaan Mukim Lango Kecamatan Pante Ceuremen kepada Pemkab Aceh Barat yang diterima oleh Wakil Bupati  Aceh Barat Bapak Drs.H. Rachmad Fitri. HD, MPA.

IMG_0127T A Hadi selaku ketua Forum Mukim Aceh Barat didampingi oleh Chalid HK dari JKMA Aceh dan Syahrul YA dari JKMA Bumo Teuku Umar menyampaikan progress penyusunan Draft regulasi yang berlangsung partisipatif bersama masyarakat.

Dalam sambutannya wakil bupati menginginkan penyerahan draft regulasi tersebut diikuti dengan pembahasan bersama para pihak (biro pemerintahan dan biro hukum Pemkab Aceh Barat) dapat mencermati substansi yang ada dalam peraturan tersebut agar segera ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah atau peraturan bupati.

Budaya masyarakat adat Aceh lebih kuat dari beberapa daerah yang lain yang ada di Indonesia, ketika persoalan adat menjadi suatu landasan dalam peraturan dan kegiatan di masyarakat maka dalam konteks aceh dipastikan akan berhubungan erat dengan implementasi syariat Islam.  Ketika dibandingkan dengan Provinsi Sumatera Barat (Padang) dimana aparatur pemerintah sangat menghormati produk hukum yang dihasilkan oleh masyarakat adatnya, dan waktu sudah membuktikan bahwa bila adat dalam suatu masyarakat itu kuat maka  segala kegiatan kehidupan akan berjalan dengan lancar dan nyaman ujar wakil bupati Aceh Barat.

IMG_0133Bapak Drs.H. Rachmad Fitri. HD, MPA juga menyinggung masalah reusam sebagai sebuah aturan yang hanya ada di provinsi Aceh harus kembali menjadi dasar sebuah kehidupan masyarakat, karena sudah terbukti oleh sejarah dimana setiap gampong di Aceh memiliki reusam sendiri-sendiri yang berbeda antara satu gampong dengan gampong lainnya, karena reusam ini memang dibangun dengan karakteristik dan konsisi social politik setempat.  Beliau berharap dengan konstribusi aktif para pihak seperti Forum Mukim Aceh Barat, JKMA Aceh, JKMA BTU dan pihak MAA beserta masyarakat mendorong perubahan maka akan timbullah tatanan masyarakat yang berdaulat dan sejahtera.

Dalam diskusinya wakil bupati Aceh Barat juga menyorot kasus kristenisasi yang terjadi di wilayah sebagai akibat kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pemerintah, seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi secara dini dengan adanya peraturan adat dan reusam yang kuat di gampong-gampong.

Masyarakat adat diharapkan dapat membentengi komunitasnya dari arus globalisasi modern agar budaya Islam yang kental di Aceh seperti selama ini berlaku tetap terjaga dan menjadi nafas hidup masyarakat Aceh dari generasi ke generasi, sebut wakil bupati.

Dalam waktu yang bersamaan juga Idrus perwakilan dari mukim Lango menyerahkan qanun mukim lango tentang  tata cara pengelolaan hutan dan mekanisme pengambilan keputusan sebagai salah satu bentuk keseriusan mukim lango dalam menjaga dan merawat hutan  demi  kemaslahatan masyarakat lango khususnya dan masyarakat aceh barat umumnya.

JKMA Bumo Teuku Umar akan terus mendampingi masyarakat adat di kabupaten Aceh Barat agar berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya terus memelihara hubungan baik dengan para pihak seperti yang telah dicapai selama ini tutup Syahrul YA Ketua Badan Pelaksana JKMA Bumo Teuku Umar.

Turut hadir tokoh masyarakat dari mukim Lango dan perwakilan perempuan juga turut hadir dalam acara tersebut, dan Pemda Aceh Barat juga akan mengajak para pihak seperti Mukim, MAA, JKMA dan stakeholder bersama Pemda dan Legislatif lainnya untuk mengupas substansi regulasi yang telah diusulkan agar segera dapat diimplementasikan.

http://greenjournalist.net/kebijakan-lingkungan/forum-mukim-aceh-barat-serahkan-draft-qanun-kekayaan-mukim/

KOPERASI – Definisi, Nilai, dan Prinsip

 DSCF0943Kita sudah mengetahui bahkan sudah bergabung dalam sebuah badan usaha Koperasi. Namun mengertikah kita, apa yang dimaksud dengan sebuah koperasi ?

Definisi di bawah ini disalin dari Aliansi Koperasi Internasional atau ICA -International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/ica/ica/rules/rules1.html)

Definisi

A co-operative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise.

Sebuah koperasi  adalah perhimpunan dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi bersama melalui suatu badan usaha yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokratis

.
Nilai-nilai

Co-operatives are based on the values of self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity and solidarity. In the tradition of their founders, co-operative members believe in the ethical values of honesty, openness, social responsibility and caring for others.
Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota adalah: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap sesama.

Prinsip-prinsip

Prinsip-prinsip koperasi merupakan panduan bagi koperasi dalam menjalankan aktivitasnya :

Prinsip ke-1 : Voluntary and Open Membership – Sukarela dan terbuka

Co-operatives are voluntary organisations, open to all persons able to use their services and willing to accept the responsibilities of membership, without gender, social, racial, political or religious discrimination.

Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka kepada semua orang yang dapat melayani dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, sosial, suku, politik, atau agama.

 

Prinsip ke-2 : Democratic Member Control – Kontrol oleh anggota secara demokratis

Co-operatives are democratic organisations controlled by their members, who actively participate in setting their policies and making decisions.

Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggota, yang aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan membuat keputusan. Satu orang – satu suara.

Prinsip ke-3 : Member Economic Participation – Partisipasi ekomoni anggota

Members contribute equitably to, and democratically control, the capital of their co-operative.

Anggota berkontribusi secara adil dan pengawasan secara demokrasi atas modal koperasi.

 

Prinsip ke-4 : Autonomy and Independence – Otonomi dan independen

Co-operatives are autonomous, self-help organisations controlled by their members. If they enter into agreements with other organisations, including governments, or raise capital from external sources, they do so on terms that ensure democratic control by their members and maintain their co-operative autonomy.

 Koperasi adalah organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Walaupun koperasi membuat perjanjian dengan organisasi lainnya termasuk pemerintah atau menambah modal dari sumber luar, koperasi harus tetap dikendalikan secara demokrasi oleh anggota dan mempertahankan otonomi koperasi.

Prinsip ke-5 : Education, Training and Information – Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Co-operatives provide education and training for their members, elected representatives, mana-gers, and employees so they can contribute effectively to the development of their co-operatives.

Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk perkem-bangan koperasi.

Prinsip ke-6 : Co-operation among Co-operatives – Kerja sama antar koperasi


Co-operatives serve their members most effectively and strengthen the co-operative movement by working together through local, national, regional and international structures.

Koperasi melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi melalui kerja sama dengan struktur koperasi lokal, nasional, dan internasional.
Prinsip ke-7 : Concern for Community – Perhatian terhadap komunitas

Co-operatives work for the sustainable development of their communities through policies approved by their members. Koperasi bekerja untuk pengembangan komunitasnya secara berkesinambungan melalui kebijakan yang dibuat oleh anggota.

 

Not : Disalin Ulang dari Berbagai Pelatihan BDS-P

USAHA MIKRO

Definisi Usaha Kecil

Badan Pusat Statistik mendefiniskan Usaha Mikro sebagai  usaha yang memiliki tenaga kerja lebih dari 4 orang . Sedangkan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). World Bank mendefinisikan Usaha Kecil atau Small Enterprise, dengan kriteria: Jumlah karyawan kurang dari 30 orang; Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta; Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta

 Namun demikian pengertian terbaru mengenai Usaha Kecil menurut Undang- Undang Nomor 20  tahun  2008  adalah  usaha  ekonomi produktif  yang  berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha  yang bukan merupakan  anak  perusahaan  atau  bukan  cabang  perusahaan  yang  dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah    atau     usaha     besar     yang     memiliki kekayaan    bersih     lebih dari Rp50.000.000,00  (lima  puluh  juta  rupiah)   sampai dengan  paling  banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  tidak termasuk  tanah  dan  bangunan tempat usaha;   atau    mememiliki   hasil    penjualan   tahunan       lebih   dari Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah)  sampai  dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 Definisi Usaha Menengah

Pengertian Usaha Menengah menurut Badan Pusat Statistik adalah usaha yang memiliki tenaga kerja antara 20 orang hingga 99 orang. Sedangkan   Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif  yang  memenuhi  kriteria  kekayaan  usaha  bersih  lebih  besar  dari  Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,00,  (sepuluh   milyar   rupiah)   tidak   termasuk   tanah   dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). World Bank mendefinisikan Usaha Menengah atau   Medium Enterprise adalah usaha dengan kriteria : Jumlah karyawan maksimal 300 orang; Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta; Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

Sedangkan  pengertian  Usaha  Menengah  menurut  Undang-Undang  Nomor  20 tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh  orang  perseorangan  atau  badan  usaha  yang  bukan  merupakan  anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan   bersih   lebih   dari Rp.500.000.000,00   (lima   ratus   juta upiah) sampai dengan   paling   banyak   Rp.10.000.000.000,00  (sepuluh   milyar rupiah)   tidak   termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau    memiliki hasil penjualan tahunan  lebih  dari  Rp 2.500.000.000,00 (dua  milyar  lima  ratus  juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh  milyar rupiah)

Sebagai acuan utama pengertian UKM yang mengacu pada Undang- undang UKM Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria  Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
  • memiliki kekayaan  bersih  paling  banyak  000.000,00  (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah  atau  Usaha  Besar  yang  memenuhi  kriteria  Usaha   Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  1. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh  orang  perorangan atau  badan  usaha  yang  bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar  lima   ratus   juta   rupiah)   sampai   dengan   paling   banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
  1. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Pembangunan dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi, salah satu karakteristik dari dinamika dan kinerja ekonomi yang baik dengan laju pertumbuhan yang tinggi kinerja UKM  yang sangat efisien, produktif dan memiliki  tingkat  daya  saing  yang  tinggi.

Not: Di kutip dari Berbagai Bacaan

JAMBOE AYAHANDA

AYAHANDA 

Nagan Raya sebuah kabupaten di pesisir aceh bagian barat dan selatan, yang pemekaran dari kabupaten Aceh Barat yang memiliki luas 3.363.72  Ha dan berpenduduk  ±  58,337  Jiwa. diantaranya laki – laki berjumlah ± 15, 652 jiwa perempuan berjumlah ± 28,853, 15,652 kk  Dengan jumlah  8 kecamatan dan 27 kemukiman yang terdiri dari 222 Gampong /Desa. Kabupaten Nagan Raya sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah, Selatan berbatasan dengan Aceh Barat Daya, sebelah Barat Berbatasan dengan Aceh Barat dan samudra hindia , dan Sebelah timur berbatasan Berbatasan Aceh Tengah . Pengunaan lahan  wilayah Nagan Raya hanya sebagian kecil digunakan utuk lahan pemukiman penduduk, perkebunan , industry dan pariwisata selebihnya  sebagian besar masih hutan Asri.

Dengan potensi sumberdaya Alam yang sangat menjanjikan baik dari sector  Pekebunan, Industri dan pariwisata alam ini maka Kolam Pemancingan Ayahanda  sebagai sebuah badan usaha ingin mengembangkan sector pariwisata yang ada di Nagan Raya dengan merancang pembuatan taman Rekreasi anak dan keluarga yang berlokasi di Pesisir pantai Seunagan yang menjadi tujuan wisata local masyarakat di kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.

Pantai seunagan adalah sebuah taman rekreasi yang sudah lama di kenal oleh masyarakat aceh, khususnya masyarakat aceh barat, aceh jaya, aceh barat daya, aceh selatan dan Kabupaten Nagan Raya sendiri. Dengan berbagai Even yang telah di buat oleh berbagai sponsor.

Untuk itu Ayahnda sangat tertarik untuk mengembangkan Usaha pariwisata di bidang taman rekreasi anak dan keluarga, dengan membangun sarana dan prasarana yang menunjang tujuan tersebut.

Ayahanda merupakan sebuah Perencanaan Taman  Rekreasi dan Restourant serta Kolam pemancingan yang di rancang khusus untuk taman rekreasi keluarga yang berlokasi di sekitar 1 KM dari Bandara Cut Nyak Dhein dan seputaran Taman wisata Pantai Seunagan  tepat nya di Gampong Langkak Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya- Aceh. dengan luas area 3 Ha. dan lahan persiapan perluasan 2 Ha.

bagi pengunjung yang hobby memancing, Ayahanda juga menyediakan  kolam  Pemancingan dengan berbagai ikan untuk tahap awal Ayahanda menyediakan ikan  ( Nila, ikan Mas )

dengan keasrian lokasi Ayahanda juga menyediakan berbagai Menu Makanan dan Minuman.

dengan lokasi yang luas dan merupakan satu-satunya tempat yang strategis di kabupaten Nagan Raya, Ayahanda merancang taman bermain dan Rekreasi keluarga dengan berbagai Fasilitas yang memadai, dalam  Perencaan Ayahanda nantinya di lengkapi dengan Aula Pertemuan dan kolam Pemandian anak-anak

Dengan design yang belum sempurna dan keterbatasan modal usaha yang di miliki oleh Jamboe Ayahanda, menawarkan kerja sama dengan berbagai pihak yang berminat  untuk bekerjasama dalam bisnis ini dengan kesepakatan yang sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama. Jamboe Mata Uroe (JM) sangat mengharapkan Investor yang berminat untuk mengebangkan usahanya di bidang yang sama di tempat kami dengan kesepakatan di sepakati bersama.

email : roelnagan@yahoo.co.id

SELAMAT LEBARAN

ROELNAGAN MENGUCAPKAN

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H

MINAL AIDIN WAL FAIDIN

MOHON MAAF LAHIR & BATIN

KHUTBAH IDUL FITRI

ISTIQOMAH DALAM IBADAH

PARA AIDIN WAL AIDAAT

Pada hari ini di tempat ini ,dengan beratapkan langit dan dan berhamparkan

bumi kita berkumpul untuk bersama-sama meluapkan kebahagiaan setelah satu

bulan penuh kita melaksanakan dan menyempurnakan ibadah saum Ramadhan.

Pancaran kebahagiaan tercermin dari hiasan dan perbuatan kaum muslimin

dipagi hari ini, setelah selesai menyempurnakan ibadah shaum dengan segala

amaliah ramadhan yang sangat mulia,tergambarlah informasi rosululloh akan

janji Allah swt .seperti yang diungkapkan dalam hadistnya sbb:

Ada dua kebahagiaan yang akan diperoleh orang yang berpuasa :pertama

kebahagiaan/kesenangan pada saat berbuka (hari raya)dan kedua

kebahagiaan/kesenangan pada waktu menemui Allah swt.

Har ini di seluruh persada bumi secara serentak beramai-ramai menuju tempat tebuka untuk beribadah,ber-ukhuwah ,ber-istibsyar ,mendekatkan diri kepada Allah ,mengulurkan tangan persaudaraan kepada sesama insan, serta mengekspresikan rasa kebahagiaan atas pencapaian prestasi penghambaan kita kepada Allah swt.Pada hari inilah perpaduan keseluruhan hakikat kemanusiaan ternyatakan dalam kehidupan kita.Hakikat dasar kita adalah hamba Allah yang segala langkah tindakannya selalu merupakan bagian dari penghambaan kepada-

Nya . Kita adalah makhluk Allah yang diciptakan untuk berinteraksi satu sama lain sebagai makhluk sosial.

Allahu Akbar walillahil hamdu

Alhamdu lillah kita telah berhasil mengarungi bulan ujian yang sangat ketat. Kita telah rampung melaksanakan ibadah saum . Kita telah berusaha memperbanyak amal saleh dibulan Ramadhan ini .Kita telah memperbanyak shalat sunat setelah yang wajib dilakukan . Kita telah bergumul dengan kitab suci al- Qur`an lebih sering dari biasanya. Kita berusaha mengeluarkan sebahagian harta yang kita miliki dengan penuh keikhlasan baik melalui zakat fitrah,zakat mal,infaq ataupun sodaqoh. Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan itu,semuanya di – terima oleh Allah swt sebagai wujud dari rasa syukur kita akan nikmat yang telah Allah berikan kepada kita dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang bertaqwa kepada-Nya.Dan inilah tujuan ibadah shaum disyriatkan sebagaimana

firman Allah swt.:

Hai orang –orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian , agar kalian menjadi orang yang bertaqwa.(Q.S .Al-Baqoroh :183)

Hari ini kita bahagia .Insya Allah kebahagiaan kita bukan kebahagiaan yang semu . Bukan kebahagiaan hanya karena berganti baju baru,bukan kebahagiaan hanya karena hadiah penuh disaku,bukan kebahagiaan hanya sanak saudara kumpul ber satu ,bukan kebahagiaan hanya karena dirimbuni tetamu.Semua ini memang perlu , namun yang paling jitu adalah kebahagiaan yang satu , yaitu ketaqwaan yang terpadu yang terpaku dalam kalbu yang tersimpul dalam langkah dan prilaku .Insya Allah rahmat dan karunia Allah pun tak akan buntu.

Hadirin rahimakumullah

Usaha kita untuk membenahi diri telah kita lewati.Segala amal baik telah kita coba nyatakan dalam prilaku kehidupan kita selama ramadhan.Dengan semangat ramadhan kita telah bertekad untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam segala tingkah perbuatan kita.Sekarang timbul pertanyaan :Apakah kita mampu untuk tetap mempertahankan prestasi kita yang telah kita capai selama bulan ramadhan ini ? Jika kita perinci :Apakah kita akan mampu tetap melakukan ibadah shalat seperti rajinnya kita shalat dibulan ramadhan ?Apakah kita akan tetap mampu menghindarkan diri dari perbuatan tercela terhadap orang lain seperti mencela,mencaci maki,mengkhianati,iri hati dan dengki ? Apakah kita akan tetap mampu mengulurkan tangan memperhatikan si faqir dan simiskin ? Apakah kita akan tetap menyediakan diri untuk menjadi tameng pembela agama Allah dengan menyebarkan syiar-syiar-Nya ? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita simak dihari yang sangat fitri ini yang penuh dengan kebahagiaan.Karena menurut ahli hikmah ,hari ini adalah merupakan (terminal antara yang lalu dengan yang akan datang Hari inilah tepat saatnya untuk mengkaji istiqamah kita dalam beribadah. Tidaklah cukup bagi kita untuk menghantarkan kita akan ridha-Nya ,akan pengakuan saja Dia sebagai Rabb,Penguasa.Kita masih diharuskan untuk beristi-qamah,untuk konsisten dalam pengakuan itu. Allah berfirman:

Sesungguhnya orang-0rang yang berkata :Rabb kami adalah Allah, kemudian tetap teguh pendirian (dalam Agama),maka mereka tidak merasa khawatir /takut dan prihatin.Mereka itulah  penghuni surga, tinggal didalamnya selamalamaNya sebagai balasan atas segala amal yang mereka lakukan.(Q.S.46al-Ahqaf:13-14).

Dalam sebuah hadist diriwayatkan : ada seorang sahabat bernama Abu Sufyan bin Abdillah ast-Tsaqafy r.a. datang menghadap Rasulullah saw.Dia memohon agar Rasulullah mensintesiskan pengertian Islam dalam satu ungkapan yang tidak usah lagi bertanya kepada siapapun tentang hal itu. Rasulullah menjawab:

“Katakanlah ,Aku beriman kepada Allah ,kemudian beristiqomahlah(konsistenlah)

Dan masih banyak ayat al-Qur`an dan hadist nabi yang menjelaskan akan pentingnya konsisten dalam beribadah. Jamaah ied yang berbahagia Istiqomah dalam beribadah itu bermakna keajegan dan ke terus -menerusan. Penghambaan kita kepada Allah dalam segala konteks ke hidupan ini harus runtut dengan kaidan yang diberikan oleh Allah dan harus direalisasikan dalam kehidupan nyata secara terus menerus .Kalau kita berbicara tentang kelemahan pengabdian kita kepada Allah ,maka jelas sekali titik yang paling lemah adalah kontinualitas itu.Dalam kehidupan nyata terlihat dalam diri kita dan lingkungan kita bahwa sering sekali yang hari ini baik,besok lusa sudah tidak baik lagi.

Pagi hari ini berwajah cerah terhadap tetangga , besok pagi sudah bermuram  durja.  Pagi ini bertegur sapa, besok pagi sudah bertengkar lagi dan seterusnya. Penyakit tidak istiqomah ini malah sering terjadi dalam lingkungan tonggak masyarakat , yaitu dalam keluarga.Sang suami pagi hari berlaku lembut selembut

sutra pada istri dan anaknya ,tetapi sore hari sudah berlaku keras sekeras baja. Begitu pula sang istri ,pagi hari senyum renyah bagai bunga yang sedang rekah, tetapi sore hari sudah kecut sekecut asam cuka.Sang Anak pagi hari begitu ramah bagai bidadari sorga,tapi sore hari sudah jadi kasar sekasar perampok jalanan. Inilah sebagian gambaran nyata yang sering kita amati dan kita temukan tentang ketunaan istiqomah dalam beribadah.

Dengan semangat idul fitri mari kita pelihara istiqomah kita dalam penghambaan diri kita kepada Allah yang kaaffah .Mudah-mudahan Allah selalu membimbing kita kejalan yang diridloi-Nya dan diberi kemampuan untuk melanjutkan nilai-nilai ramadhan dalam kehidupan sehari-hari dimasa yang akan datang dengan  pemperoleh predikat hamba yang muttaqien. Amin

Semoga rahmat Allah dan barakah idul fitri tetap tercurah pada kita

sekalian

ADAT HUTAN ACEH

ADAT HUTAN ACEH

Oleh : Taqwaddin

Ada perbedaan makna mendasar antara terminology Hutan Adat dan Adat Hutan (Uteun). Hutan Adat merupakan klaim atas territorial, sebagaimana telah saya kemukakan dalam opini saya terdahulu (Serambi, Sabtu, 12/4/2008), yang hingga hari ini masih belum jelas pengaturan dan perbatasannya di Aceh. Sehingga memunculkan pertanyaan, masih adakah Hutan Adat di Aceh? Sedangkan Adat Uteun dimaksudkan disini adalah tatanan normative dari tata kelola hutan berdasarkan kearifan lokal dari suatu masyarakat hukum adat di Aceh. Yang terakhir inilah yang menjadi topic pembahasan kali ini. Dibandingkan dengan eksistensi dan popularitas lembaga Adat Laoet yang diselenggarakan oleh Panglima Laoet, maka keberadaan lembaga Adat Uteun pada aras realitas akhir-akhir ini tampaknya semakin melemah, memudar dan nyaris meredup. Fakta ini tidak saja karena kondisi sosio-ekonomi masyarakat, tetapi juga karena kurangnya pemihakan serta perhatian pemerintah dalam bidang ini. Padahal, res ipso quato (bukti telah berbicara), begitu sering terjadinya banjir bandang akhir-akhir ini yang disebabkan buruknya pengelolaan hutan kita. Seakan-akan, kita tak lagi memiliki norma dan lembaga adat yang “mengurusi dan menjaga” hutan. Masalahnya, masih mungkinkah kita merevitalisasi lembaga Adat Uteun untuk “mengamankan” hutan dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup?

Tradisi pengelolaan hutan yang arif bijaksana telah dipraktekkan secara turun temurun dalam masyarakat Aceh. Hal ini diselenggarakan melalui lembaga adat uteun yang dipimpin oleh Panglima Uteun. Panglima Uteun merupakan unsur Pemerintahan Mukim yang bertanggungjawab kepada Imum Mukim. Khazanah adat budaya ini masih melekat dalam kehidupan sebagian masyarakat Aceh sebagai sebuah kearifan lokal yang masih ada dan harus dipertahankan, terutama pada kemukiman yang wilayahnya berdekatan dengan kawasan hutan. Dalam literatur lama, diterangkan beberapa fungsi utama yang harus dilakukan oleh Panglima Uteun, yaitu :

Pertama, menyelenggarakan adat glee. Panglima uteun merupakan pihak yang memiliki otorita menegakkan norma-norma adat yang berkaitan dengan memasuki dan pengelolaan hutan adat (meuglee). Pangima Uteun atau Pawang glee (bawahan Panglima Uteun atau Kejruen Glee) memberi nasihat dalam mengelola (mamanfaatkan) hutan. Nasehat tersebut bersisikan tatanan normatif apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan pengurusan hutan adat. Selain itu, disampaikan pula petunjuk perjalanan dalam hutan sehingga jangan sampai orang tersesat, mendapat bahaya gangguan dari jin dan binatang-binatang buas.

Kedua, mengawasi dan menerapkan larangan adat glee. Dalam pengurusan hutan dilarang memotong pohon tualang, kemuning, keutapang, glumpang, beringin dan lain-lain kayu besar dalam rimba yang dirasa menjadi tempat bersarang lebah. Ini merupakan pantangan umum, yang apabila dilanggar dapat merugikan orang banyak, karena siapa saja boleh mengambil hasil, hasil madu yang bersarang dipohon-pohon besar itu. Dilarang memotong kayu-kayu meudang ara, bunga merbau, dan lain-lain kayu yang besar-besar yang dapat dibuat perahu atau tongkang, kecuali atas seizin dari Kedjroen atau Raja. Tanda larangan orang banyak, yaitu dilarang memotong sebatang kayu dalam rimba/hutan yang sudah ditetak sedikit kulitnya dan di atasnya dililit akar kayu yang disangkut dengan daun-daun. Demikian juga, dilarang orang mengambil kayu yang sudah ditumpuktumpuk

oleh seseorang yang di atasnya diletakkan sebuah batu. Batu itu berarti sebagai suatu tanda (kode) bahwa kayu yang bertumpuk itu telah ada yang punya. Panglima Uteun memiliki kompetensi melakukan pengawasan penerapan larangan adat glee, agar semua larangan tersebut

dilaksanakan oleh setiap orang. Ketiga, Panglima Uteun berfungsi sebagai pemungut wasee glee. Dimasudkan dengan wasee glee adalah segala hasil hutan seperti cula badak, air madu, lebah, gading gadjah, getah rambung (perca), sarang burung, rotan, kayu-kayuan bukan untuk rumah sendiri (dijual), damar, dan sebagainya. Besarnya wasee (cukai) adalah 10 % untuk radja (kerajaan).

Keempat, Panglima berfungsi menjadi hakim dalam menyelesaikan sesuatu perselisihan dalam pelanggaran hukum adat glee. Dalam suatu perundingan (musapat), Panglima Uteun atau kejruen glee terlebih dahulu meminta dan mendengar keterangan dari pawang-pawang glee, kemudian setelah itu barulah kejruen glee memberi hukum atau keputusan. Berdasarkan fungsi diatas dapatlah dipahami bahwa Panglima Uteun dalam masyarakat Aceh mempunyai peran strategis dalam upaya pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal pemanfaatan hutan dan hasilnya. Selanjutnya, dalam mengelola hutan adat untuk dimanfaatkan sebagai ladang atau kebun (meuglee), sistem pengelolaannya berkaitan erat dengan adat Sineboek. Sineboek adalah suatu wilayah baru di luar gampong, yang pada mulanya berupa hutan adat yang dikemudian dijadikan

kebun (ladang). Pembukaan sineboek harus selalu memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anggota sineboek dan lingkungan hidup itu sendiri, terutama bagi perlindungan sumber kawasan air. Sehingga, dalam pembukaan sineboek yang akan dijadikan kebun, terdapat aturan-aturan yang telah dipahami dan dipraktekkan oleh masyarakat, seperti larangan penebangan pohon dalam radius atau jarak tertentu. Dalam hal ini, Tengku A. Rahman Kaoy, salah seorang tokoh adat Aceh, pernah mengemukakan pada diskusi kecil di WWF, bahwa, dalam rangka perlindungan sumber kawasan air dan sekaligus pengelolaan lingkungan hutan, terdapat beberapa larangan adat yang harus dipatuhi oleh setiap orang, yaitu; Pertama, adalah jarak 1200 depa (kira-kira 600 meter) dari sumber mata air (danau, waduk, alue, dan lain-lain) tidak boleh atau terlarang dilakukan aktivitas penebangan dan pemanenan pohon. Bahkan untuk kepentingan raja sang penguasa sekalipun tetap tidak boleh. Tetapi menanam sangatlah dianjurkan. Kedua, jarak 120 depa dari kiri-kanan sungai besar tidak boleh ditebang pohon, tidak boleh dimiliki, karena adalah milik adat yang manfaatnya juga untuk kepentingan bersama. Itu adalah untuk penyangga bencana dari datangnya banjir dan tanah longsor. Ketiga, 60 depa dari kiri-kanan anak sungai (alue) tidak boleh ditebang pohon, namun menanamnya sangat dianjurkan sebagai milik bersama. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian fungsi ekosistem kawasan sungai agar tidak terjadi banjir besar, karena air hujan yang deras diserap ke dalamnya dan terdapat dedaun yang menahan laju derasnya hujan hingga sampai kebawahpun air akan tertahan oleh tumpukan dedaunan yang mengendap jatuh hingga kepermukaan tanah.

Keempat tidak boleh ditebang pohon di puncak gunung dan daerah lereng yang terjal. Juga tak boleh ditebang pohon dipinggiran jurang yang jaraknya kira-kira dua kali kedalaman jurang. Larangan ini dimaksudkan agar tidak terjadinya longsor yang dapat merusak lingkungan, dan dapat pula menimbulkan kerugian bagi manusia itu sendiri. Selanjutnya, dalam memilih lahan lokasi pembukaan kebun, menurut adat uteun dan adat sineubok perlu pula mempertimbangkan posisi letak lahan berdasarkan kemiringan utaraselatannya sesuai dengan siklus edar cahaya matahari. Dalam pemilihan lokasi atau lahan untuk kebun, –mungkin juga bagi peruntukkan lahan untuk kepentingan lainnya – perlu mempertimbangkan kearifan lokal kita yang dalam narit maja dinyatakan dengan : Tanoh siheet u timu pusaka jeurat, Siheet u barat pusaka papa, Siheet u tunong geulantan, dan Siheet u seulatan pusaka kaya. Narit maja di atas, dapat diterjemahkan kira-kira, tanah yang miring atau menghadap timur pusaka kubur, miring ke barat pusaka papa, miring ke utara tanah yang menang, dan miring ke selatan pusaka kaya. Berarti, menurut kerangka pikir oreung tuha Aceh tempoe doeloe, lahan yang baik adalah lahan yang menghadap atau miringnya ke utara atau ke selatan. Hal ini dinyatakan dengan ”tanoh siheet u tunong geulantan, siheet u seulatan pusaka kaya”. Tunong adalah utara. Geulantan berati kemenangan atau kejayaan. Sehingga, orang yang memiliki lahan dengan arah ke utara diasumsikan para penghuninya akan mendapat ”keberkatan”. Orang yang diberi berkat adalah orang yang medapat kemenangan dan kebahagiaan. Sedangkan pemilik lahan dengan arah ke selatan adalah ”pusaka kaya”, yang berarti, bakal menjadi kaya. Apakah narit maja adat ini masih benar? Dan masih layak dijadikan pertimbangan? Wallahu alam.

Selain tata cara memilih arah lahan, terutamanya untuk lokasi kebun, menurut adat uteun dan adat sineoboek dikenal pula beberapa pantangan, yang meliputi : Pertama, Pantangan Jambo. Artinya, jambo atau pondok (gubuk) untuk berteduh atau bermalam ataupun untuk dijadikan rumah, tidak boleh didirikan di tempat lintasan binatang buas dan makhluk halus penghuni rimba, dan bahan pondok tidak boleh menggunakan kayu bekas lilitan uroet karena dipercayai akan mengundang ular masuk ke pondok tersebut.

Kedua, Pantangan Darut (hama belalang). Dalam hal ini, para anggota sineboek (para peladang) pantang menggantung kain pada pohon, meneutak parang pada tunggul pohon, dan menebas semak (ceumecah) dalam hujan. Semua pantangan ini tidak boleh dilanggar, karena kalau dilanggar, dipercaya akan mendatangkan wabah belalang, dimana jutaan belalang akan menyerbu kebun tersebut. Ketiga, Pantangan lainnya adalah dilarang berteriak-teriak sambil memanggil-manggil di ladang karena melanggar adat ini dipercaya dapat mendatangkan hama tikus, rusa, kijang, monyet, tikus dan landak. Inti dari larang ini adalah larangan ria dan bersenda gurau secara berlebihan. Sebenarnya, kalau kita teliti lebih mendalam lagi, akan kita temukan lagi betapa kayanya tatanan normatif dalam bidang pengelolaan hutan kita. Yang semua itu, dimaksudkan guna memelihara lingkungan dan mengharmoniskan hubungan antara berbagai makhluk, baik harmonisasi antar makhluk hidup (manusia dengan binatang atau binatang dengan binatang), maupun antara makhluk hidup dengan makhluk tidak hidup (air, tanah, iklim, cuaca, dan lain-lain).Masalahnya adalah, hampir semua tatanan norma tersebut sekarang telah tereliminir olehberbagai peraturan perundang-undangan produk negara, yang tidak ditegakkan. Akibatnya, hutankita makin hari makin rusak parah. Korban materil dan biaya untuk pemulihan lingkungan akibat banjir, yang disebabkan tidak harmonisnya pengelolaan hutan makin lama makin menjadi sangat tinggi. Hemat saya, dengan revitalisasi lembaga adat uteun dapat meminimalisasi gerakan perusakan hutan Aceh, sehingga perusakan hutan dapat diperkecil. Semoga !!

Darussalam, 17 Mei 2008

Taqwaddin

http://ajrc-aceh.org/file/opn%20ADAT%20HUTAN%20ACEH.pdf

Not:

Tulisan ini di muat ulang tidak merubah dari tulisan   yang sudah ada sebelumnya.

Aroel Putra. Fri, Aug 20th 2010, 09:34

Polisi Amankan Tiga Truk Pengangkut Kayu – Nagan Raya

JEURAM – Personel polisi dan petugas polisi hutan, Nagan Raya, Kamis (19/8) mengamankan 200 batang lebih kayu balok yang diangkut tiga unit truk di kompleks pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Namun, belakangan diketahui kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rel kereta api yang akan mengangkut bahan bakar ke PLTU tersebut nantinya.

Selain mengamankan barang bukti, di lokasi penangkapan aparat kepolisian juga ikut menangkap sekaligus mengamankan seorang warga yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Mengingat, seorang warga yang merupakan pekerja itu mengetahui terhadap pasokan kayu yang kabarnya di datangkan dari kawasan hutan di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Drs Ari Soebijanto melalui Kasat Reskrim Iptu Handoko kepada Serambi, sore kemarin mengatakan, penangkapan kayu balok tersebut dikarenakan selama ini pihaknya curiga dengan aktivitas pengangkutan yang selama ini dilakukan pada malam hari.

“Karena kayu ini tak ada dokumennya, makanya kita amankan. Apalagi kayu-kayu ini merupakan kayu illegal yang didatangkan dari kawasan hutan di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat ke Nagan Raya,” terangnya.(edi)

Aroel Putra. 21 Aug 2010

Proyek BBI Rp 1,55 Miliar Mubazir

Aceh Barat

MEULABOH– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam auditnya baru-baru ini menemukan proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Pante Ceureuemen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat tak dimanfaatkan dan terkesan mubazir. Padahal, pembangunan BBI telah menelan biaya hingga Rp 1,55 miliar yang didanai dalam tiga tahun anggaran APBK setempat. Dalam audit BPK mengintruksikan Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, agar BBI di Pante Ceureumen segera difungsikan. Dalam audit ditemukan pengerjaan proyek itu didanai APBK 2007 dan 2008 dilalanjutkan tahun 2009 kembali dianggarkan sehingga total dana Rp 1,55 miliar. Bahkan dalam Pansusnya DPRK Aceh Barat baru-baru ini juga meninjau lokasi BBI tersebut.

Menjawab Serambi Kamis (19/8), Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, Ir Nasrita mengakui bahwa BBI di Pante Ceureumen itu belum difungsikan sebab masih ada pengerjaan yang harus dilakukan lagi yakni membersihkan di dalam kolam dengan menyedot seluruh isi sehingga baru bisa dipasok air ke dalam kolam. “Tinggal pembersihan saja dan segera bisa difunfsikan,” ujar Nasrita. Katanya, belum digunakan BBI itu ada kendala dengan lokasi BBI sebab agak jauh dari sungai, sedangkan waktu lalu dalam perencanaan ada sebuah aliran anak sungai sebagai sumber air akan tetapi, sekarang sudah dangkal sehingga butuh upaya sehingga bisa dipasok air ke dalam BBI ini. Dan kendala lain adalah belum tersedia rumah penjaga BBI sehingga diharapkan pada tahun 2011 bisa dialokasikan dana untuk itu.

Di sisi lain, Nasrita juga memperjelas terhadap temuan Pansus II DPRK Aceh Barat baru-baru ini terhadap persoalan kolam air deras di Meutulang Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat yang dilaporkan belum juga bermanfaat. “Belum difungsikan karena masih ada sejumlah masalah sehingga perlu diselesaikan dulu, yakni ganti rugi lahan juga belum tuntas,” jelas Nasrita. Menurutnya persoalan lain adalah terhadap ada robohnya saluran kolam akibat gempa, sehingga sakarang sudah dibuat dan diharapkan dengan dibersihkan dalam kolam bisa langsung digunakan. Dan sebelumnya juga sudah pernah difungsikan akan tetapi karena jebol saluran sehingga ikan keluar ke sungai di sekitar itu. Dan Nasrita memastikan bila tidak ada kendala lagi diharapkan kolam air deras bisa segera dimanfaatkan.(riz)

http://www.serambinews.com/news/view/37530/proyek-bbi-rp-1-55-miliar-mubazir

Perjalanan

Suatu hari saat kami berjalan sampai di Puncak Gunong Singgah Mata Beutong – Nagan Raya