Monthly Archives: September 2014

KOPERASI – Definisi, Nilai, dan Prinsip

 DSCF0943Kita sudah mengetahui bahkan sudah bergabung dalam sebuah badan usaha Koperasi. Namun mengertikah kita, apa yang dimaksud dengan sebuah koperasi ?

Definisi di bawah ini disalin dari Aliansi Koperasi Internasional atau ICA -International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/ica/ica/rules/rules1.html)

Definisi

A co-operative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise.

Sebuah koperasi  adalah perhimpunan dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi bersama melalui suatu badan usaha yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokratis

.
Nilai-nilai

Co-operatives are based on the values of self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity and solidarity. In the tradition of their founders, co-operative members believe in the ethical values of honesty, openness, social responsibility and caring for others.
Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota adalah: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap sesama.

Prinsip-prinsip

Prinsip-prinsip koperasi merupakan panduan bagi koperasi dalam menjalankan aktivitasnya :

Prinsip ke-1 : Voluntary and Open Membership – Sukarela dan terbuka

Co-operatives are voluntary organisations, open to all persons able to use their services and willing to accept the responsibilities of membership, without gender, social, racial, political or religious discrimination.

Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka kepada semua orang yang dapat melayani dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, sosial, suku, politik, atau agama.

 

Prinsip ke-2 : Democratic Member Control – Kontrol oleh anggota secara demokratis

Co-operatives are democratic organisations controlled by their members, who actively participate in setting their policies and making decisions.

Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggota, yang aktif berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan dan membuat keputusan. Satu orang – satu suara.

Prinsip ke-3 : Member Economic Participation – Partisipasi ekomoni anggota

Members contribute equitably to, and democratically control, the capital of their co-operative.

Anggota berkontribusi secara adil dan pengawasan secara demokrasi atas modal koperasi.

 

Prinsip ke-4 : Autonomy and Independence – Otonomi dan independen

Co-operatives are autonomous, self-help organisations controlled by their members. If they enter into agreements with other organisations, including governments, or raise capital from external sources, they do so on terms that ensure democratic control by their members and maintain their co-operative autonomy.

 Koperasi adalah organisasi mandiri yang dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Walaupun koperasi membuat perjanjian dengan organisasi lainnya termasuk pemerintah atau menambah modal dari sumber luar, koperasi harus tetap dikendalikan secara demokrasi oleh anggota dan mempertahankan otonomi koperasi.

Prinsip ke-5 : Education, Training and Information – Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Co-operatives provide education and training for their members, elected representatives, mana-gers, and employees so they can contribute effectively to the development of their co-operatives.

Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota, wakil-wakil yang dipilih, manager, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk perkem-bangan koperasi.

Prinsip ke-6 : Co-operation among Co-operatives – Kerja sama antar koperasi


Co-operatives serve their members most effectively and strengthen the co-operative movement by working together through local, national, regional and international structures.

Koperasi melayani anggota-anggotanya dan memperkuat gerakan koperasi melalui kerja sama dengan struktur koperasi lokal, nasional, dan internasional.
Prinsip ke-7 : Concern for Community – Perhatian terhadap komunitas

Co-operatives work for the sustainable development of their communities through policies approved by their members. Koperasi bekerja untuk pengembangan komunitasnya secara berkesinambungan melalui kebijakan yang dibuat oleh anggota.

 

Not : Disalin Ulang dari Berbagai Pelatihan BDS-P

USAHA MIKRO

Definisi Usaha Kecil

Badan Pusat Statistik mendefiniskan Usaha Mikro sebagai  usaha yang memiliki tenaga kerja lebih dari 4 orang . Sedangkan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). World Bank mendefinisikan Usaha Kecil atau Small Enterprise, dengan kriteria: Jumlah karyawan kurang dari 30 orang; Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta; Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta

 Namun demikian pengertian terbaru mengenai Usaha Kecil menurut Undang- Undang Nomor 20  tahun  2008  adalah  usaha  ekonomi produktif  yang  berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha  yang bukan merupakan  anak  perusahaan  atau  bukan  cabang  perusahaan  yang  dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah    atau     usaha     besar     yang     memiliki kekayaan    bersih     lebih dari Rp50.000.000,00  (lima  puluh  juta  rupiah)   sampai dengan  paling  banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  tidak termasuk  tanah  dan  bangunan tempat usaha;   atau    mememiliki   hasil    penjualan   tahunan       lebih   dari Rp.300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah)  sampai  dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 Definisi Usaha Menengah

Pengertian Usaha Menengah menurut Badan Pusat Statistik adalah usaha yang memiliki tenaga kerja antara 20 orang hingga 99 orang. Sedangkan   Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif  yang  memenuhi  kriteria  kekayaan  usaha  bersih  lebih  besar  dari  Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,00,  (sepuluh   milyar   rupiah)   tidak   termasuk   tanah   dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). World Bank mendefinisikan Usaha Menengah atau   Medium Enterprise adalah usaha dengan kriteria : Jumlah karyawan maksimal 300 orang; Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta; Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

Sedangkan  pengertian  Usaha  Menengah  menurut  Undang-Undang  Nomor  20 tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh  orang  perseorangan  atau  badan  usaha  yang  bukan  merupakan  anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan   bersih   lebih   dari Rp.500.000.000,00   (lima   ratus   juta upiah) sampai dengan   paling   banyak   Rp.10.000.000.000,00  (sepuluh   milyar rupiah)   tidak   termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau    memiliki hasil penjualan tahunan  lebih  dari  Rp 2.500.000.000,00 (dua  milyar  lima  ratus  juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh  milyar rupiah)

Sebagai acuan utama pengertian UKM yang mengacu pada Undang- undang UKM Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria  Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
  • memiliki kekayaan  bersih  paling  banyak  000.000,00  (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah  atau  Usaha  Besar  yang  memenuhi  kriteria  Usaha   Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  1. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh  orang  perorangan atau  badan  usaha  yang  bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar  lima   ratus   juta   rupiah)   sampai   dengan   paling   banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
  1. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Pembangunan dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi, salah satu karakteristik dari dinamika dan kinerja ekonomi yang baik dengan laju pertumbuhan yang tinggi kinerja UKM  yang sangat efisien, produktif dan memiliki  tingkat  daya  saing  yang  tinggi.

Not: Di kutip dari Berbagai Bacaan